Negara (Antara Bali) - Residivis spesialis pencurian sepeda motor tua, ditangkap tim Buser Satuan Reskrim Polres Jembrana, bersama dengan tiga orang tersangka penadah barang curian tersebut.
"Pelaku pencurian ini, sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama, yaitu mencuri sepeda motor yang tergolong sudah tua," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Kamis.
Menurutnya, dalam kasus yang baru terungkap ini, tersangka RA membawa kabur sepeda motor SUzuki Shogun serta Yamaha Alfa, yang kondisinya tidak terawat dengan baik.
Ia dengan mudah mencuri dua sepeda motor tersebut, dengan menggunakan kunci palsu, karena kondisi lubang kontaknya sudah tidak normal lagi.
"Korban mengira, dengan kondisi sepeda motornya yang seperti itu, tidak mungkin ada orang yang mencurinya. Ternyata hilang juga," ujarnya.
Setelah menerima laporan dari Ketut Darmadi, pemilik sepeda motor Suzuki Shogun Nopol DK4138WF, polisi melakukan penyelidikan, khususnya terkait penjualan orderdil sepeda motor bekas.
Saat mendengar informasi penjualan orderdil sepeda motor bekas oleh KMP, warga Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, polisi mendatanginya, dan menunjukkan foto beberapa residivis pencurian sepeda motor termasuk RA.
"Ia mengenali RA sebagai orang yang menjual sepeda motor bekas kepadanya. Sebelumnya kami juga menemukan sepeda motor jenis Yamaha Alfa, yang ditinggal di depan Pasar Gilimanuk. Dari pengembangan, dua kasus ini saling berhubungan, karena pencuri dua sepeda motor tersebut satu orang," katanya.(GBI)