Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menegaskan surat pengantar penataan Pulau Pudut dan kawasan pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, yang pernah ditandatanganinya sama sekali tidak terkait rekomendasi reklamasi di perairan tersebut.
"Surat pengantar yang pernah saya tandatangani ketika menjadi Plh Bupati Badung itu berupa proposal usulan agar bisa mendapatkan dana untuk melakukan kajian dan penataan Pulau Pudut beserta pantainya yang mengalami abrasi," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung pada 2012 memang mengajukan sejumlah usulan dana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat digunakan untuk menata pulau-pulau pesisir sehingga tidak semakin menyempit akibat tergerus abrasi, termasuk pulau di sekitar Pantai Tanjung Benoa.
Usulan itu disampaikan, tambah Sudikerta, juga berdasarkan usulan dari bendesa (pimpinan desa adat) setempat karena mengalami abrasi. Oleh karena itu, Dinas Perikanan dan Kelautan setempat mengajukan ke kementerian terkait sebagai upaya untuk menata daerah di sana.
"Yang diusulkan itu bukan reklamasi dan itu tidak kaitannya dengan Teluk Benoa yang menjadi kawasan strategis penguasaan provinsi. Tetapi ini penataaan Pulau Pudut supaya daerahnya tidak hilang karena selama ini menjadi daerah penangkaran penyu," ucapnya.
Yang jelas, ucap dia, surat pengantar yang ditandatanganinya yang bernomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 itu adalah untuk memohon dana kajian dan dana penataan Pulau Pudut dan pantainya.
"Tidak ada kaitan sama sekali dengan Teluk Benoa. Pemerintah Kabupaten Badung juga tidak berhak untuk itu. Tidak ada niatan saya untuk mengizinkan reklamasi di sana, " ucap mantan Wakil Bupati Badung.
Terkait dengan tindak lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal surat pengantar yang sudah ditandatanganinya itu, Sudikerta menyampaikan tidak mengawal sampai sedetail itu. "Dapat atau tidaknya, saya tidak tahu persis karena pelaksana teknisnya ada dinas terkait," kata Sudikerta.
Sebelumnya wacana reklamasi di Teluk Benoa, Kabupaten Badung menuai pro-kontra di kalangan masyarakat Bali. Berbagai aksi penolakan yang dilakukan kalangan aktivis lingkungan sempat mengemuka.
Demikian juga dengan beredarnya surat pengantar dari mantan Wabup Badung Ketut Sudikerta dikait-kaitkan sejumlah kalangan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Aturan yang ditetapkan 30 Mei 2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan. (ADT)