Badung (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menemukan sejumlah pelanggaran pemilu saat melakukan peninjauan ke beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan Desa Ungasan dan Pecatu, Kabupaten Badung, Rabu.
Sudikerta menemukan pelanggaran saat meninjau TPS 11 Werdikosala, Desa Ungasan yakni saksi pasangan capres nomor urut 2 memakai atribut dengan menampilkan identitas pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla dan di sana hanya ada saksi dari pasangan nomor urut 2.
"Semestinya kita semua menaati aturan dan kesepakatan yang berlaku. KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) harusnya jangan sampai membiarkan kecurangan terjadi lagi. Namun, lakukan tugas dengan kejujuran dan jangan berpihak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga Bali tetap kondusif, serta menjaga keamanan dan kedamaian. "Siapapun yang menang adalah pilihan rakyat Indonesia dan kita patut menghormatinya," ujarnya.
Sudikerta yang juga Ketua Tim Pemenangan Capres Prabowo-Hatta di Bali itupun mengimbau pendukungnya untuk tetap menjaga proses pemilu berlangsung dengan aman dan menerima secara legowo apabila jagoannya kalah, serta jangan terlalu bergembira apabila menang.
Sudikerta sebelum melakukan pemantauan, terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya di TPS 3 yang berlokasi di SDN 6 Pecatu dengan didampingi istrinya Nyonya Dayu Sudikerta. Di TPS yang tercatat jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 584 orang itu, Sudikerta dan istri terlihat menggunakan pakaian adat Bali.
Usai mencoblos, mantan Wakil Bupati Badung itu tidak hanya memantau TPS 11 Werdikosala, Ungasan, yang ditemukan adanya pelanggaran, tetapi juga menyempatkan meninjau beberapa TPS lainnya.
Diantaranya ia juga meninjau TPS 5 Karang Boma, Desa Pecatu; TPS 6 Pecatu Banjar Dinas Suluban; TPS 2 Pecatu yang berlokasi di SDN 2 Pecatu, serta TPS 30 Banjar Taman Grya Jimbaran.
Pada kesempatan peninjauan itu, Sudikerta juga menjumpai adanya pemilih yang menggunakan formulir pindah memilih (A5 PPWP) hingga menyaksikan proses penghitungan suara di TPS 30 Banjar Taman Grya Jimbaran, Badung.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Selatan Ketut Medastra mengatakan terkait ditemukannya pelanggaran di TPS 11 Werdikosala, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Panwaslu dan KPU Kabupaten Badung.
"Dengan saksi menggunakan atribut tersebut, dapat dikatakan berkampanye di luar jadwal dan telah melanggar batas waktu yang disediakan KPU untuk berkampanye," ujarnya. (WDY)