Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia mendesak penanganan empat "joki" ujian masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Denpasar diproses secara hukum.
"Keempat joki itu harus diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah selesai proses penyidikan internal di Kementerian Keuangan yang membawahi STAN dan Badiklat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, langkah tersebut untuk memberikan pelajaran kepada siapa pun yang berusaha melawan hukum untuk mendapatkan fasilitas dari negara, seperti mahasiswa STAN.
Umar juga meminta Badiklat Denpasar untuk mengevaluasi sistem pengawasan ujian masuk STAN sehingga tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.
"Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk bisa sekolah di lembaga pendidikan kedinasan negara," ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Keempat joki itu ditangkap pada saat berpura-pura menjadi peserta ujian masuk STAN di gedung Badiklat Keuangan Denpasar, Minggu (29/6).
Kepala Badiklat Keuangan Denpasar, Harmoni Siregar memastikan bahwa keempat joki yang ditangkap oleh panitia ujian masuk STAN itu bukan dari kalangan Badiklat. (M038/ADT)
Ombudsman Desak Joki STAN Diproses Secara Hukum
Kamis, 3 Juli 2014 11:56 WIB