Semarapura (Antara Bali) - Polisi berencana memeriksa pihak Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung, Bali, terkait mutilasi yang dilakukan oleh sopir di intansi tersebut terhadap kekasih gelapnya di rumah kos Jalan Kenyeri IX, Semarapura.
"Pemeriksaan terhadap pihak PA Klungkung sangat penting untuk menyinkronkan surat izin tidak masuk kerja yang diajukan tersangka kepada atasannya saat mutilasi terjadi pada tanggal 16 Juni 2014," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya di Semarapura, Senin.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak di PA Klungkung itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat. "Kalau kemarin saksinya 19 orang, maka kini bertambah menjadi 20 orang dengan masuknya pihak dari PA Klungkung," ujarnya.
Fikri (26) pamit meninggalkan tugasnya sebagai sopir di PA Klungkung pada saat mutilasi terhadap kekasih gelapnya, Diana Sari (22), yang sama-sama berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/6) lalu.
Sebelum berangkat kerja, Fikri yang beristrikan orang Bali dan dikaruniai seorang anak berada di kamar kos korban di Jalan Kenyeri IX. Beberapa saat kemudian dia meninggalkan tugasnya untuk kembali ke kamar kos korban.
Fikri menjalani tes kejiwaan di RS Trijata, Denpasar, sejak Senin pagi. "Tes kejiwaan dilakukan di sana karena peralatannya lengkap," kata Wirajaya.
Selama ditahan di sel Mapolres Klungkung, Fikri juga tetap menjalani ibadah puasa Ramadhan. Makan untuk sahur dan buka puasa disediakan pihak Polres Klungkung.
Saat ini polisi mendalami keterangan dua orang saksi yang merupakan teman kos korban, yakni Eny Rahmawati dan Kadek Trisnawati. (M038)