Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah melarang
penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di wilayah Indonesia
termasuk kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan transaksi di
dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"UU itu harus kita patuhi karena dibuat oleh pemerintah dan DPR dan
UU itu harus dipatuhi oleh penduduk Indonesia," kata Mirza di Kompleks
Perkantoran BI Jakarta, Jumat.
Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa
uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"UU itu mengatakan bahwa semua transaksi di dalam negeri apakah itu
tunai dan nontunai, harus dilakukan dalam rupiah," ujar Mirza.
Namun, lanjut Mirza, fakta yang terjadi masih terdapat transaksi
komersial di Indonesia yang menggunakan mata uang dolar AS. Misalnya,
transaksi terkait sewa-menyewa properti, jual-beli gas di dalam negeri
hingga ongkos-ongkos pelabuhan.
"Padahal, transaksi-transaksi tersebut bukanlah transaksi ekspor-impor, seperti pembayaran utang luar negeri," kata Mirza.
Menurut Mirza, masih maraknya transaksi di dalam negeri yang
menggunakan mata uang dolar AS lantaran banyak yang belum paham
substansi dari UU tentang Mata Uang tersebut.
Atas dasar itu, BI dan pemerintah akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait substansi UU tersebut.
"Maka sekarang BI bersama pemerintah membuat masyarakat paham
tentang adanya UU (mata uang) itu, karena ada sanksi pidananya, akan
kami sosialiasikan lagi," ujar Mirza. (WDY)
BI Dukung Larangan Penggunaan Dolar di Pelabuhan
Jumat, 27 Juni 2014 15:45 WIB