Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali segera menurunkan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilpres 2014 yang melanggar di berbagai daerah di Pulau Dewata.
"Harapan kami, Komisi Pemilihan Umum dapat menindaklanjuti rekomendasi kami dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di sela-sela memanggil kedua tim kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 2 tingkat Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, rekomendasi yang dikeluarkan akan tetap memperhatikan zona-zona mana yang diperbolehkan diisi alat peraga.
"Kalau pemasangannya melanggar pada zona yang ditentukan, misalnya dipasang di depan perkantoran pemerintah apalagi Bawaslu, jelas akan ditertibkan. Zona, tempat dan isi alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami untuk ditertibkan," ujar Rudia.
Sementara itu, pada pertemuan yang membahas khusus pemasangan APK di kawasan perkantoran Civic Renon, Denpasar tersebut, tim kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla di Bali yang diwakili Nyoman Parta menyatakan menolak untuk menurunkan baliho yang berisi logo KPU dan gambar pasangan capres-cawapres nomor dua itu. "Tidak usah diturunkan, nanti setelah tanggal 4 Juli diturunkan," katanya.
Menurut Parta, baliho yang dipasang tersebut tidak bisa disebut sebagai sebuah pelanggaran karena relawan Jokowi-JK dinilai berbuat baik untuk membantu KPU melakukan sosialiasi Pilpres 9 Juli 2014.
"Kalau pihak lain merasa keberatan, silahkan buat baliho yang sama berisi gambar capres nomor urut 1, diisi logo KPU dan dipasang di seluruh Bali, urusan akan selesai," ucap politisi PDIP itu.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2011 jelas diatur bahwa di kawasan perkantoran Renon tidak diperbolehkan memasang alat reklame.
Yang diperbolehkan yakni di utara Jalan Cok Agung Tresna di luar perkantoran dan di sebelah selatan jalan Raya Puputan Renon. "Pergub sudah ada sejak lama, dan di kawasan perkantoran di Renon tidak diperbolehkan memasang reklame dan sejenisnya," ucap Sukadana.
Lain lagi dengan anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati yang menyebutkan, pemasangan baliho pasangan capres-cawapres dan berisi logo KPU secara tegas tidak diperbolehkan.
Menurut dia, KPU sendiri belum ada mengeluarkan tanda gambar secara resmi untuk pembuatan tanda gambar yang disosialisasikan berisi kedua capres-cawapres.
"Kami dalam sosialisasi untuk nama partai misalnya memakai nama buah-buahan seperti partai pisang, partai jambu tidak pernah menyebut langsung nama partainya," kata Wirati.
Pada rapat itu juga hadir tim Jokowi-Kalla lainnya seperti AA Ngurah Adhi Ardhana, Adi Saputra dan rekan. Sementara Tim Prabowo-Hatta diwakili oleh Ketut Warsa T Bhuana, Komang Purnama, Sekretaris DPD Partai Gerindra dan rekan lainnya. (WDY)
Bawaslu Bali Segera Turunkan Rekomendasi Penertiban APK
Jumat, 27 Juni 2014 4:55 WIB