Jakarta (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi
administratif penghentian sementara pada Program Yuk Keep Smile (YKS)
yang ditayangkan di Trans TV.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis,
mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan
masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya
menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa
Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang
ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang
sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.
Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat
(1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan
ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang
mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses
klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya
Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).
Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak
mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat
Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif
berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5
Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan
KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang
penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif,
Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang
serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan
pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas
hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan,
hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan
kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
"Karenanya,
hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga
penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya
di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan.
KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan
untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program,
produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. (WDY)
"YKS" Trans TV Dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia
Kamis, 26 Juni 2014 15:10 WIB