Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah siapkan tiga upaya antisipasi apabila defisit
anggaran yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB_
dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2014, realisasinya melampaui target.
"Pengamanan dilakukan, agar enam bulan terakhir, tidak ada isu fiskal yang mengganggu dan market tenang dalam menghadapi masa transisi (ke pemerintahan baru-red)," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Kamis.
Chatib menjelaskan antisipasi tersebut tercantum dalam pasal 20A UU
Perubahan APBN yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
melakukan berbagai upaya dalam menjaga defisit anggaran.
Upaya tersebut antara lain penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih
(SAL), penarikan pinjaman siaga dan penerbitan Surat Berharga Negara
(SBN) sebagai tambahan pembiayaan.
Selain itu, kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
pinjaman siaga dan penerbitan SBN akan dibebankan pada anggaran negara
dan ketentuan lainnya diatur oleh penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami melakukan antisipasi dalam pasal 20A, agar pemerintah bisa
berbuat sesuatu tanpa melakukan lagi APBN-P. Sehingga tidak ada alasan,
fiskal tidak bisa dibiayai di pemerintahan baru," kata Menkeu.
Chatib mengatakan antisipasi ini lahir untuk menekan terjadinya
kekhawatiran atas risiko fiskal yang mungkin dapat terjadi, ketika
pemerintahan baru mulai efektif bekerja pada Oktober 2014.
"Jangan sampai ketika pada Oktober, terjadi apa-apa dan defisit
naik, pembiayaan tidak cukup. Upaya kekhawatiran risiko fiskal harus
bisa diantisipasi," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan asumsi dasar makro dalam APBN-Perubahan
antara lain pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, inflasi 5,3 persen, nilai
tukar rupiah Rp11.600 per dolar AS, tingkat bunga SPN 3 bulan 6,0
persen.
Kemudian, asumsi dasar lainnya yang ditetapkan adalah harga minyak mentah Indonesia sebesar 105 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.
Berdasarkan besaran asumsi dasar yang disepakati maka postur APBN-P
antara lain pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.635,4 triliun dan
belanja negara sebanyak Rp1.876,9 triliun. Dengan demikian, defisit
anggaran mencapai Rp241,5 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB. (WDY)
Pemerintah Siapkan Antisipasi Bila Defisit Lampaui Target
Jumat, 20 Juni 2014 15:01 WIB