Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah akan lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin badan hukum koperasi dengan lebih dulu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pengurus yang baru sebelum mendapat izin, kata pejabat dinas koperasi.
"Ke depan kami akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin badan hukum koperasi. Pengurus kopersi harus memahami terlebih dahulu tentang perkoperasian," kata Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Tabanan I Ketut Subrata Suyasa di Tabanan, Kamis.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pemberian badan hukum bagi lahirnya koperasi baru, melainkan semata-mata agar koperasi yang baru berdiri itu betul-betul bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Mereka harus bisa ingat dengan fungsi yang diemban koperasi, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya," ucap dia.
Diakui Subrata, saat ini permohonan badan hukum atau izin pendirian koperasi di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan cukup pesat setiap tahunnya.
"Saat ini koperasi di Tabanan berjumlah 427 buah tersebar di 10 kecamatan.Ada penambahan enam koperasi selama setahun terakhir ini," katanya.
Namun selain ada penambahan pada saat yang sama ia meyakini ada koperasi terpaksa harus menutup usahanya.
Disinggung soal berapa jumlah koperasi yang gulung tikar, Subrata belum bisa menyebutkan secara pasti. "Belum diketahui karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," kata dia.
Terkait kondisi tersebut, ia berjanji akan segera melakukan pembenahan dengan langkah awal evaluasi dan pendataan koperasi.
"Ke depan kami akan lakukan pendataan lebih intensif sekaligus melakukan evaluasi keberdaan dan kinerja koperasi yang ada di Tabanan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selain SDM koperasi menjadi perhatian, juga kegiatan di lapangan juga akan mendapat pemantauan ketat.
Terkait sinyalemen masih adanya koperasi yang berdiri tanpa izin ataupun mengantongi badan hukum, Subrata mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan guna mengetahui kebenerannya.
"Jika sampai menyimpang, tentu hal ini tak bisa dibiarkan. Tentunya dilihat dulu secara objektif sebelum diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang ada. Bilamana ada koperasi berdiri tanpa izin, akan dilakukan pembinaan terlebih dulu," ungkapnya.(*)
Pemberian Izin Badan Hukum Koperasi Lebih Selektif
Kamis, 22 Juli 2010 17:50 WIB