Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, mencabut 91 badan hukum koperasi karena tidak pernah melakukan Rapat Angota Tahunan (RAT).
"Dari 121 koperasi yang tidak aktif ini sebanyak 91 koperasi kita sudah cabut badan hukumnya dan 29 koperasi kita masih lakukan pembinaan," kata Kadiskop, UKM dan Perdagangan I Ketut Karpiana di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, apabila 29 koperasi yang dilakukan pembinaaan itu juga tidak melakukan RAT, maka dipastikan badan hukumnya juga ikut dicabut.
"Kami bersikap tegas seperti ini karena tidak ingin membawa dampak negatif untuk koperasi yang masih aktif," katanya.
Karpiana menuturkan dari 598 koperasi yang ada di seluruh Kabupaten Badung tercatat 477 koperasi yang masih aktif dan rutin melakukan RAT. Saat ini terdapat 121 koperasi yang tidak aktif.
Ia menuturkan, pada Januari-Maret merupakan program kegiatan RAT di masing-masing koperasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kesehatan koperasi selama satu tahun.
"Saya mendorong agar RAT ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh koperasi untuk meningkatkan kualitasnya," katanya.
Ia menegaskan, peran koperasi merupakan fondasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, koperasi harus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan pengurus dan anggota.
"Sesuai arahan Bupati kita juga melakukan pendampingan mulai dari hulu, tengah, hingga hilir secara utuh," katanya.
Pendampingan dari hulu yakni dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dan UMK yang ingin mendirikan koperasi, seperti cara membentuk badan hukum koperasi.
"Dalam kepengurusan akte pendirian koperasi ini, Pemkab Badung mensubsidi masyarakat yang hendak membentuk koperasi sebesar Rp2,5 juta dan keabsahan badan hukum yang terbentuk nantinya langsung ditandatangani Menteri Koperasi," katanya.
Untuk pendampingan di bagian tengah, Pemkab Badungmemberikan pendampingan pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerjasama dengan UNUD dan Universitas Prasetia Mulya.
"Kami juga memberikan pendampingan permodalan. Dana ini berasal dari pusat yang bekerjasama bank-bank yang ada di daerah untuk membantu memberikan rekomendasi bahwa koperasi yang bersangkutan sehat," ujar Karpiana.
Kemudian, pendampingan di hilir berkaitan dengan pemasaran. "Biasanya koperasi yang bergerak di sektor riil sulit untuk melakukan pemasaran produk, sehingga kita upayakan ini," katanya. (WDY)
Badung Cabut 91 Badan Hukum Koperasi
Selasa, 21 Februari 2017 21:18 WIB