Bali (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan wisata perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali, sebagai kawasan konservasi perairan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo meresmikan Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan Nusa Penida dalam rangkaian Festival Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Senin.
Sharif menjelaskan, taman wisata perairan seluas 20.057 hektare itu memiliki terumbu karang sekitar 1.419 hektare dengan 296 jenis karang dan 576 jenis ikan, dan merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang dunia yang menjadi prioritas upaya pelestarian terumbu karang.
Penetapan Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan dilakukan untuk mendukung program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan 20 juta hektare kawasan konservasi laut tahun 2020, demikian menurut siaran pers dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penetapan tersebut juga mendukung pencapaian pengelolaan efektif kawasan-kawasan sebagai mandat The Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) ke-10 di Nagoya Jepang, jelas Sharif.
Sharif menjelaskan pula bahwa Taman Wisata Perairan Nusa Penida selain memiliki terumbu karang luas juga mencakup lahan mangrove dan padang lamun.
Kawasan itu juga merupakan habitat penting bagi macam-macam binatang laut seperti parimanta, penyu, hiu, paus, lumba-lumba, dugong, penyu hijau, dan penyu sisik, dan ikan Mola-Mola (Sun Fish).
Pemerintah mendukung pemanfaatan kawasan konservasi untuk berbagai kegiatan seperti pusat penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta jasa lingkungan dengan tetap menjaga fungsinya sebagai daerah konservasi ikan.
"Pola pengelolaan yang terpadu yang melibatkan multipihak melalui akses pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber dapat dilakukan di Kawasan konservasi Nusa Penida. Sehingga keanekaragaman yang ada di Kawasan ini dapat terjaga," kata Sharif.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menjelaskan, kawasan konservasi perairan merupakan bentuk pengelolaan pengelolaan kawasan laut dengan sistem zonasi yang mencakup zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
"Sistem zonasi ini sangat terbuka untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan baik untuk penelitian berbagai aspek, pendidikan generasi muda, aktivitas perikanan, pariwisata bahari dan kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi," jelasnya. (WDY)
Penetapan kawasan konservasi perairan, dia menekankan, dilakukan untuk menjaga ekosistem laut tetap lestari dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, ekosistem terumbu karang selain memiliki fungsi bagi biota laut, juga memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, pemecah gelombang laut, penghasil ikan yang sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara khusus dan bagi seluruh rakyat Indonesia secara umum, katanya.
Sementara bagian dari ekosistem pesisir lainnya seperti padang lamun dan mangrove berfungsi sebagai perisai penangkal ancaman bencana pesisir seperti abrasi, tsunami serta menjadi bagian dari upaya dunia untuk mengatasi dampak perubahan iklim. (WDY)