Bali (Antara Bali) -
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan wisata perairan
Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali, sebagai kawasan konservasi
perairan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo meresmikan Kawasan
Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan Nusa Penida dalam rangkaian
Festival Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Senin.
Sharif
menjelaskan, taman wisata perairan seluas 20.057 hektare itu memiliki
terumbu karang sekitar 1.419 hektare dengan 296 jenis karang dan 576
jenis ikan, dan merupakan bagian dari kawasan segitiga terumbu karang
dunia yang menjadi prioritas upaya pelestarian terumbu karang.
Penetapan Nusa Penida sebagai kawasan konservasi perairan dilakukan
untuk mendukung program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan
menetapkan 20 juta hektare kawasan konservasi laut tahun 2020, demikian
menurut siaran pers dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penetapan tersebut juga mendukung pencapaian pengelolaan efektif kawasan-kawasan sebagai mandat The Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) ke-10 di Nagoya Jepang, jelas Sharif.
Sharif menjelaskan pula bahwa Taman Wisata Perairan Nusa Penida selain
memiliki terumbu karang luas juga mencakup lahan mangrove dan padang
lamun.
Kawasan itu juga merupakan habitat penting bagi
macam-macam binatang laut seperti parimanta, penyu, hiu, paus,
lumba-lumba, dugong, penyu hijau, dan penyu sisik, dan ikan Mola-Mola
(Sun Fish).
Pemerintah mendukung pemanfaatan kawasan konservasi
untuk berbagai kegiatan seperti pusat penelitian, pelatihan, pendidikan
lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta
jasa lingkungan dengan tetap menjaga fungsinya sebagai daerah konservasi
ikan.
"Pola pengelolaan yang terpadu yang melibatkan multipihak
melalui akses pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber dapat
dilakukan di Kawasan konservasi Nusa Penida. Sehingga keanekaragaman
yang ada di Kawasan ini dapat terjaga," kata Sharif.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian
Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menjelaskan, kawasan konservasi
perairan merupakan bentuk
pengelolaan pengelolaan kawasan laut dengan sistem zonasi yang mencakup
zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan
dan zona lainnya.
"Sistem zonasi ini sangat terbuka untuk dimanfaatkan
secara berkelanjutan baik untuk penelitian berbagai aspek, pendidikan
generasi muda, aktivitas perikanan, pariwisata bahari dan kegiatan
lainnya yang mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi," jelasnya. (WDY)
Penetapan
kawasan konservasi perairan, dia menekankan, dilakukan untuk menjaga
ekosistem laut tetap lestari dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Ia
menjelaskan, ekosistem terumbu karang selain memiliki fungsi bagi biota
laut, juga memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, pemecah gelombang
laut, penghasil ikan yang sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil secara khusus dan bagi seluruh rakyat
Indonesia secara umum, katanya.
Sementara bagian dari ekosistem
pesisir lainnya seperti padang lamun dan mangrove berfungsi sebagai
perisai penangkal ancaman bencana pesisir seperti abrasi, tsunami serta
menjadi bagian dari upaya dunia untuk mengatasi dampak perubahan iklim. (WDY)
Nusa Penida Jadi Kawasan Konservasi Perairan
Senin, 9 Juni 2014 11:45 WIB