Deputi Pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Yappi manafe di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pecandu narkoba murni atau selain pengedar, merupakan orang yang sakit atau korban sehingga juga punya hak perawatan.
"Kami akan berupaya agar supaya nanti biaya perawatan dapat dibiayai pemerintah melalui Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS)," kata Yappi.
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih dalam tahapan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
"Kami harapkan hasil revisi tersebut dapat memasukkan perawatan atau rehabilitasi pecandu narkoba di Rumah Sakit dengan dibiayai oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Sementara itu, kata dia, sebelumnya Kemenkes memang telah mengalokasikan dana rehabilitasi bagi pecandu murni sebesar Rp20 miliar, namun tidak banyak terserap karena jumlah pecandu yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di masing-masing daerah sangat sedikit.
"Oleh sebab itu kami nanti akan mendorong agar supaya para orang tua pecandu dapat mendorong anaknya melaporkan diri ke IPWL," katanya.
Menurut Yappi, para pecandu narkoba murni seharusnya mulai didorong untuk tidak dimasukkan ke dalam penjara, melainkan direhabilitasi.
"Memasukkan mereka (pecandu narkoba) sama artinya mendekatkan mereka dengan pasar perdagangan narkoba," kata dia.
Hal itu sebagai upaya mengurangi prevalensi pecandu narkoba nasional yang saat ini telah mencapai 2,2 persen. Prevalensi tersebut dimungkinkan terus meningkat menjadi 2,8 persen pada 2015, apabila tidak ada langkah khusus.
(WDY)