Negara (Antara Bali) - Pendapatan parkir dari Pasar Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, merugikan Pemkab Jembrana maupun Perusahaan Daerah (Perusda) yang mengelolanya, karena tidak sesuai dengan pengeluaran.
"Setiap bulan dari retribusi parkir di pasar tersebut, hanya diperoleh pendapatan Rp500 ribu. Sementara disana ada tiga petugas parkir, yang gajinya lebih dari itu," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindagkop Jembrana, Komang Susila, di Negara, Kamis.
Direktur Perusda Jembrana, Wayan Wasa saat dikonfirmasi membenarkan, pendapatan retribusi parkir di Pasar Gilimanuk sangat sedikit.
Meskipun memberikan angka yang berbeda dibandingkan Susila, yakni Rp600 ribu setiap bulan, ia menilai, pendapatan tersebut tidak sepadan dengan pengeluaran.
Menurutnya, pungutan parkir di pasar tersebut tidak maksimal, karena masyarakat lokal seringkali menolak saat dimintai uang parkir.
"Yang membayar parkir hanya pengguna jalan Denpasar-Gilimanuk yang melintas, dan mampir untuk membeli buah ataupun oleh-oleh," ujarnya.(GBI)