Borobudur, Jateng
(Antara Bali) - Balai Konservasi Borobudur menyerahkan piagam
penghargaan dan uang total delapan juta rupiah kepada sejumlah warga
kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang beberapa
waktu lalu menemukan benda cagar budaya.
Penyerahan kompensasi itu dilakukan Kepala BKB Marsis Sutopo di
Borobudur, Jumat, kepada tiga warga M. Fadilan, Samsul Hadi, dan
Murokip, warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan Tempuran, yang
pada pertengahan April 2014 menemukan sejumlah benda cagar budaya.
Mereka menemukan benda cagar budaya saat menggali tanah untuk pembuatan batu bata di pekarangan milik Fadilan.
Mereka menemukan dua yoni, dua lingga, patung nandi, dan arca tokoh, yang merupakan peninggalan masa Kerajaan Mataram Kuno.
Marsis menjelaskan penentuan jumlah kompensasi dilakukan oleh tim
yang beranggota para petugas BKB, arkeolog Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Gajah Mada Yogyakarta, petugas Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) Jateng dan BPCB Yogyakarta, Balai Arkeologi Yogyakarta,
serta Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang.
"Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menemukan benda diduga
cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya," katanya.
Sementara itu warga penerima penghargaan,
Fadilan, menyatakan menerima keputusan jumlah kompensasi tersebut dan
selanjutnya akan bermusyawarah dengan warga lainnya untuk pemanfaatkan
uang tersebut.
"Sudah menjadi keputusan, sehingga kami berterima kasih dan
menerima kompensasi ini, selanjutnya akan kami musyawarahkan," katanya.(WDY)
Penemu Benda Cagar Budaya Borobudur Terima Penghargaan
Jumat, 30 Mei 2014 20:57 WIB