Konya,Turki (Antara Bali) - Posisi Turki yang strategis dapat menjadi hub untuk produk-produk Indonesia termasuk produk pertanian ke pasar Eropa dan Afrika.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pertanian RI Suswono mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Selcuk, Rabu (28/5) di Konya, Turki.
Mentan memberikan kuliah umum dengan tema "Memperkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Turki Melalui Kerjsama Pertanian dan Agribisnis".
Acara itu dihadiri civitas akademika termasuk Rektor Universias Selcuk Prof Dr Hakki Gokbel.
Mentan Suswono menyatakan, Indonesia dan Turki dapat bersinergi memanfaatkan peluang pasar di masing-masing negara.
Turki yang beriklim subtropis tentunya membutuhkan produk-produk pertanian yang hanya dapat tumbuh di iklim tropis.
Demikian juga sebaliknya, Indonesia tentunya membutuhkan produk-produk pertanian yang hanya bisa dihasilkan di Negara subtropis, seperti Turki.
“Masing-masing memiliki produk unggulan yang dibutuhkan dan dapat diperdagangkan antar kedua Negara,†kata Mentan Suswono.
Mentan memamparkan, tahun 2013 lalu impor produk pertanian Indonesia dari Turki mencapai 88,6 juta dolar AS, jenis produk yang diimpor adalah tembakau dan gandum.
Ekspor produk pertanian Indonesia ke Turki meliputi minyak kelapa sawit, karet, dan produk pertanian lainnya dengan nilai 476,3 juta dolar AS.
Dalam kuliah umum tersebut, Mentan Suswono mengklarifikasi tuduhan miring terkait produk minyak kelapa sawit, terutama dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Sejumlah negara tujuan ekspor di pasar Eropa melancarkan kampanye negatif terhadap produk minyak kelapa sawit.
“Minyak kelapa sawit terbukti lebih unggul dari minyak nabati lainnya dalam hal ekonomi, sosial, dan lingkungan,†tegas Mentan.
Bahkan, lanjut Mentan, Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Tine Sundtoft menegaskan, pelarangan produk minyak kelapa sawit adalah keliru, karena hal itu mempersulit upaya-upaya pelestarian lingkungan.
Sejak tahun 1990 pemerintah Indonesia memiliki perangkat regulasi yang lengkap dan kuat untuk mengatur industri kelapa sawit.
Tahun 2011 regulasi yang ada diperkuat lagi dengan keharusan memiliki ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sebagai mandatory bagi industri kelapa sawit.
“Tahun 2014 ini semua industri kelapa sawit harus sudah memiliki ISPO,†jelas Mentan. (WDY)