Negara (Antara Bali) - Korban pencurian ayam yang dilakukan enam remaja Selasa (27/5) malam, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan oleh Polres Jembrana, karena menyebabkan salah seorang remaja tersebut meninggal dunia.
"Setelah melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara KK, kami tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Hagnyono, di Negara, Kamis.
Menurutnya, pemilik ayam yang dicuri di Kelurahan Pendem ini dengan sengaja membawa sabit, dan mengayunkannya kepada pelaku pencurian hingga meninggal.
Polisi menjerat laki-laki yang tinggal di Kelurahan Dauhwaru, namun memiliki kandang ayam di Kelurahan Pendem ini dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dalam pasal 351 ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, sementara untuk pasal subsider 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, yang mendampingi Hagnyono.
Sebelumnya, GKB (17) yang masih duduk di bangku SMA, tewas dengan luka di punggung tembus ke paru-paru, setelah dilempar sabit oleh KK, saat mencuri ayam bersama lima orang temannya yang rata-rata juga remaja.
Meskipun terluka, remaja ini masih sempat melarikan diri dengan sepeda motornya, namun terjatuh di areal parkir Pemkab Jembrana, yang tidak jauh dari lokasi kandang ayam tersebut.
Pedagang yang kebetulan berjualan di sekitar areal parkir tersebut, membawanya ke RSU Negara, namun nyawanya tidak tertolong.(GBI)