Badung (ANTARA) - Polres Badung menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), karena mencuri empat mesin traktor di Subak Aban Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
"Kejadiannya terjadi pada Kamis (16/7) pukul 00.30 wita dan tersangka Ahmad ini merupakan residivis kasus pencurian sapi di Polres Bondowoso, Jawa Timur,"kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, saat dihubungi melalui telepon di Badung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa saat ditangkap, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka melakukan aksinya di tiga TKP wilayah hukum Polres Badung, Tabanan dan Gianyar. TKP pertama terjadi di wilayah di Subak Aban Darmasaba, Badung, kemudian di Kabupaten Tabanan para tersangka mencuri sebanyak dua kali di Subak Pengembungan Tegal Jadi Marga, dan Subak Adeng Tegal Jadi Marga.
Selanjutnya, para tersangka juga melakukan aksinya di Kabupaten Gianyar sebanyak empat kali di Subak Tampak Siring dua kali dan Subak Keramas dua kali. "Mereka beraksi dengan cara membongkar traktor dan mengambil mesinnya. Untuk itu total barang bukti yang disita dari pelaku yaitu empat mesin traktor, alat atau kunci pas, dan kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesinnya," jelas Oka Bawa.
Baca juga: Turis Rusia jadi korban penjambretan di Badung
Awalnya, pemilik sawah subak Carik Aban, Desa Darmasaba, Abiansemal, Kabupaten Badung bernama I Wayan Putra melapor karena mengalami pencurian mesin traktor.
Penangkapan dilakukan pada dua lokasi dan waktu berbeda, pertama pada Rabu, (22/7) pukul 23.00 wita, petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Gianyar dan menangkap tersangka Andika di tempat kosnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 23 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 wita, petugas kepolisian menghentikan kendaraan dua tersangka lainnya di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Tabanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah mesin traktor di bagasi mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.