Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat agar dapat mengatur pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden sehingga mereka dekat secara geografis dengan tempat pemungutan suara.
"Kami khawatir dengan jumlah pemilih pada tiap TPS maksimal 800 orang itu, banyak pemilih yang tidak hadir saat pemilu karena jarak TPS jauh dengan tempat tinggal mereka," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, penyusutan jumlah TPS Pilpres di Bali menjadi 6.068 dibandingkan saat Pemilu Legislatif 9 April lalu sebanyak 8.095 TPS, tentu berimplikasi pada perubahan TPS yang dituju pemilih.
"Sudah ada beberapa masukan pada kami karena perubahan jumlah DPT dan TPS berimplikasi pada partisipasi pemilih. Mereka yang secara geografis rumahnya jauh dari TPS bisa saja memilih untuk tidak hadir, kalau saat pileg mereka sengaja didekatkan supaya pemilih bisa mudah mengakses TPS," ucapnya.
Rudia mencontohkan daerah Kubu di Kabupaten Karangasem dan Kintamani di Kabupaten Bangli yang secara geografis medannya cukup sulit. Jika TPS-nya digabung dengan TPS lain, kemungkinan pemilih di sana memilih tidak hadir karena jarak tempuh menjadi semakin jauh.
"Oleh karena itu, harapan kami masih dapat dilakukan perubahan jumlah TPS oleh KPU. Penyelenggara pemilu harusnya dapat mengantisipasi jangan sampai partisipasi pemilih berkurang dari pemilu legislatif lalu sebesar 77 persen," ucapnya.
Jauhnya letak TPS dengan tempat tinggal pemilih, tambah dia, juga memicu potensi pelanggaran karena rentan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab dengan cara mengaku dirinya orang lain.
Sebelumnya KPU Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih sementara hasil pemuktakhiran (DPSHP) untuk pelaksanaan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 sebanyak 2.959.752 pemilih dengan 6.068 TPS.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Pemilih Kadek Wirati mengatakan DPSHP tersebut diumumkan pada setiap desa maupun banjar (dusun) dari 13-19 Mei 2014. Dari pengumuman itu, pihaknya akan menunggu tanggapan maupun masukan masyarakat dari 20-26 Mei 2014.
"Perbaikan terhadap DPSHP itu dijadwalkan dari 27 Mei-2 Juni 2014. Seiring dengan perbaikan DPSHP, sehingga masih memungkinkan juga ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara," ujarnya.
Wirati menambahkan, terkait dengan menciutnya jumlah TPS pada pilpres nanti dibandingkan saat pileg sebanyak 8.095 TPS, hal itu karena pada pemilu untuk memilih orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia tersebut ada perbedaan ketentuan jumlah pemilih tiap TPS. "Jumlah pemilih maksimal saat pilpres mencapai 800 orang, berbeda halnya dengan pileg yang maksimal 500 pemilih di setiap TPS," katanya. (WRA)