Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan memperkirakan lebih dari 600 pemilih dari daerah lain mengurus surat keterangan pindah agar bisa memanfaatkan hak suaranya di Ibu Kota Provinsi Bali itu pada Pilpres 2014.
"Mereka yang mengurus surat keterangan pindah itu kebanyakan dari Jawa Timur yang didominasi mahasiswa dan pekerja," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, lebih dari 600 pemilih yang mengurus surat pindah memilih (formulir model A5-PPWP) tersebut sudah mulai mendatangi KPU Kota Denpasar sejak 9 Juni lalu atau setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan setiap harinya dilayani oleh sekitar delapan staf KPU.
"Kami dapat melayani surat pindah memilih itu hingga Minggu (29/6) pukul 16.00 Wita atau H-10 Pilpres. Setelah itu tidak dilayani lagi bagi mereka yang ingin mencoblos di Denpasar karena tidak dapat pulang ke daerah asal," ujarnya.
Menurut Jhon, meskipun pada 29 Juni mendatang yang menjadi batas terakhir mengurus surat pindah memilih itu merupakan hari Minggu, pihaknya akan tetap melayani masyarakat. "Kami bekerja itu berdasarkan tahapan dan bukan hari kerja," ucapnya.
Terkait dengan banyaknya pemilih dari luar Bali yang mengurus kepindahan, jelas dia, tidak akan menambah surat suara di tempat pemungutan suara. Pada tiap TPS, jumlah surat suara tetap sesuai dengan DPT ditambah dua persen cadangan.
"Nanti bagi pemilih A5 itu mereka memakai surat suara cadangan yang dua persen dari DPT di setiap TPS . Apabila tidak mencukupi, mereka juga dapat diberikan surat suara DPT setelah pukul 12.00 Wita," ujarnya.
Atau pilihan lainnya, tambah Jhon, mereka dapat pindah ke TPS terdekat yang masih mempunyai surat suara cadangan.
Di sisi lain, untuk DPT Kota Denpasar sudah ditetapkan sebanyak 409.374 pemilih yang tersebar di 798 tempat pemungutan suara.
Pilpres 2014 diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla. (WRA)