Nunukan (Antara Bali) - Warga perbatasan mempertanyakan legalitas patok perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ketua Dewan Pendiri Pemuda Penjaga Perbatasan RI, Lumbis di Nunukan, Jumat menjelaskan, tapal batas Indonesia-Malaysia di Desa Simantipal dan Desa Sinapal Kecamatan Lumbis Ogong belum ditetapkan koordinatnya antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
"Masalah tapal batas antara Simantipal Kecamatan Lumbis Ogong dengan Kampung Bantul Malaysia masih dalam tahap perundingan kedua negara sampai sekarang," ujar dia.
Lumbis mengungkapkan, perbatasan kedua negara di daerah itu sepanjang dari Desa Simantipal dan Desa Sinapal hanya dibatasi sebuah sungai yang luas dan panjangnya diperkirakan mencapai ratusan ribu hektar.
Ketua Dewan Pendiri Pemuda Penjaga Perbatasan RI mengharapkan adanya perhatian serius dari pemerintah Indonesia untuk secepatnya merundingkan dengan pemerintah Malaysia.
Ia berpandangan dengan adanya legalitas tapal batas maka secara tidak langsung mendapatkan pengakuan dari pemerintah Kerajaan Malaysia yang mana saat ini negara tetangga telah melakukan pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.
Bentuk pembangunan yang telah dilakukan pemerintah Kerajaan Malaysia adalah sarana jalan dan perumahan bagi warganya di Kampung Bantul dan Kampung Seliman (Malaysia) yang berpeluang dapat memancing masyarakat Indonesia untuk pindah tempat tinggal.
Lumbis mengatakan perjalanan dari Labang Desa Simantipal menuju Kampung Bantul (Malaysia) hanya sekitar lima menit.(WDY)