Jakarta (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji
Simatupang menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal
tata niaga timah harus diganti dengan aturan setingkat Peraturan
Presiden (Perpres).
"Secara administrasi dan norma hukumnya memang sudah seharusnya
diatur perundang-undangan setingkat Perpres," kata Dian saat dihubungi
di Jakarta Minggu.
Dian mengatakan Permendag Nomor 32 Tahun 2013 soal tata niaga timah yang menyerahkan kewenangan publik tidak tepat.
Dian menegaskan aturan tata niaga timah harus diatur perundang-undangan setingkat Perpres.
Permendag Nomor 23/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi
dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk pengelola tata niaga timah
menimbulkan praktik mafia yang diduga dilakukan pengusaha kecil dan
menengah.
Dian menuturkan penghapusan Permendag juga guna menghindari
tudingan pihak kementerian terkait yang mencari keuntungan dengan adanya
kewenangan BKDI.
"Justru (penghapusan Permendag) untuk mengurangi kecurigaan publik
atas dugaan praktik kartel oleh oknum kementerian terkait," ujar Dian
seraya menambahkan pemerintah harus segera meningkatkan kekuatan hukum
Permendag menjadi Perpres.
Tumpang tindih peraturan itu semakin tidak terkendali ketika TNI AL
menangkap 176 kontainer yang memuat timah di Perairan Batam pada awal
Maret 2014.
Pakar hukum pidana Universita Trisakti Yenti Ganarsih mengkritisi
tindakan aparat TNI AL yang memproses hukum hasil penangkapan ratusan
kontainer timah itu padahal bukan kewenangannya.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas
mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi praktik mafia tata
niaga timah yang diduga melibatkan oknum aparat negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Firdaus, harus mengaudit seluruh kegiatan pengelola industri dan penjualan timah. (WDY)
Tata Niaga Timah Harus Diatur Perpres
Senin, 5 Mei 2014 7:21 WIB