Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis
shabu seberat 90 kilogram di Jalan Biak Nomor 43 RT 01/05 Gambir,
Jakarta Pusat.
"Seorang tersangka warga Hongkong berinisial LS diamankan petugas,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi
Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan petugas menggerebek tempat kejadian pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Rikwanto mengungkapkan awalnya petugas mengembangkan informasi adanya dugaan penyimpanan shabu.
Selanjutnya, polisi meluncur ke lokasi guna mengamati lokasi
kejadian kemudian menggerebek tempat penyimpanan shabu tersebut dan
mengamankan tersangka LS.
Tersangka beralamat di Jalan Kong Min Lao 603 Desa Shaa Tian Kon Yuan Zhun Hongkong.
Tersangka juga menempati Apartemen Mediterania A-10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat. (WDY)
Polda Metro Ungkap Peredaran 90 kg Shabu
Rabu, 30 April 2014 14:04 WIB