Denpasar, 13/7 (ANTARA) - Kasat I Ditreskrim Polda Bali AKBP Sakeus Ginting menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat pada Dinas Pendapatan dan Pesedehan Agung (Dspenda) Pemerintah Kabupaten Karangasem yang berinisial GK.
Pemanggilan dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian dan penyerobotan lahan milik Gede Baruna alias Gus Rai yang ada di Dusun Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Kabupaten Karangasem, ujar AKBP Ginting saat dikonfirmasi ANTARA di Denpasar, Selasa.
Dikatakan, ada indikasi kuat bahwa GK terkait dengan perubahan pipil tanah nomor 138 menjadi nomor 311 hingga mumunculkan aksi penyerobotan lahan.
Tidak hanya itu, tersangka GK juga dipanggil terkait dengan keterangan korban yang mengatakan sempat mengalami pemblokiran untuk pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Teruang) atas lahan miliknya di Bank BRI Singaraja.
Saat memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali, korban Gus Rai mengatakan bahwa pemblokiran pembayaran SPPT atas pipil tanah nomor 138 tersebut, dilakukan Bank BRI Singaraja atas perintah dari pejabat di lingkungan Dispenda Pemkab Karangasem yang berinisial GK.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan waktu pemanggilan terhadap GK, Ginging mengaku masih harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota yang menyidik kasus tersebut.
Dikatakan, pemanggilan juga akan dilakukan kepada beberapa pihak lain yang notabene terlibat kasus yang dilaporkan Gus Rai.
Tentunya, ia mengaku juga akan melakukan pengembangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang ada dalam laporan kasus tersebut.
"Jika memang para pejabat di lingkup pemerintahan memang terlibat dalam pemalsuan nomor pipil, tentu akan ada sangkaan lain dengan pasal lain, selain pencurian pasir seperti yang telah dilaporkan korban," ujar Ginting.
Menurutnya, ia sudah menerima laporan terkait perkembangan kasus yang juga melibatkan seorang politisi PNI-Marhaenisme berinisial IMA yang statusnya sebagai terlapor dalam sengketa ini.
"Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah kami melakukan rapat bersama anggota penyidik terkait kapan waktunya dilakukan pemanggilan," kata Ginting menjelaskan.
Dikatakan, saat penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polda Bali, anggotanya melaporkan bahwa GK tidak bisa menunjukan dasar atas perubahan nomor pipil tanah dari nomor 138 menjadi nomor 311.
Menurutnya, memang ada pipil nomor 311 yang ditunjukan oleh terlapor. Namun, lanjutnya, tanah yang pipilnya bernomor 311 lokasinya bukan pada tanah yang pasirnya diekslporasi oleh IMA.
Di mana, saat dikonfrontasi terkait dengan hak kepemilikan sebelum melakukan penggalian pasir di tanah milik Gus Rai, IMA yang sempat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali periode 2004 - 2009 itu ternyata menunjukan pipil nomor 311 yang ternyata lokasinya bukan berada di tanah milik Gus Rai.
"Kami segera akan panggil pejabat Dispenda tersebut. Dan statusnya saat ini masih sebagai saksi dalam pengaduan yang dilakukan oleh korban," ucap Ginting.(*)