Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengimbau semua pihak tidak memikirkan untung dan rugi dalam pertukaran aset daerah milik pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota karena sama-sama bertujuan menyejahterakan rakyat.
"Selama dipakai untuk kesejahteraan rakyat, kami tidak masalah. Meskipun aset provinsi, jika dipakai kabupaten, dipinjam saja tidak masalah. Toh untuk kesejahteraan rakyat dan itu dibolehkan," katanya di Denpasar, Rabu.
Terkait dengan rencana Pemkab Badung yang ingin menukarkan beberapa asetnya yang terletak di Kota Denpasar dengat lahan milik Pemprov Bali yang di Kabupaten Badung, menurut dia, itu sebenarnya sejalan dengan upaya penertiban administrasi.
"Tidak boleh ada istilah untung rugi antara kabupaten dan provinsi karena sama-sama pemerintah juga. Semua ngurusi rakyat kok, tugas provinsi adalah menyejahterakan rakyat, rakyatnya provinsi juga rakyatnya kabupaten," ujarnya.
Menurut dia, upaya langkah penataan aset satu-satu itu diharapkan pula dapat menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah provinsi. "Ada aset yang tercatat milik provinsi tetapi digunakan pemkab, ada juga aset milik Badung yang di Kota Denpasar tetapi tidak terpakai lagi. Kalau sudah masuk menjadi aset provinsi, tentu bisa dimanfaatkan," kata Pastika.
Ia menginginkan pemahaman bahwa pemerintah tidak bisa berdiri sendiri karena sebenarnya pemerintah itu satu, dari pusat hingga ke daerah bahkan ke desa sesungguhnya jadi satu, tidak ada yang terpisah atau terputus. Hanya persoalan administrasi saja yang berbeda.
"Kecuali jika aset itu ditukar dengan pihak swasta tentu mekanisme dan perhitungannya berbeda. Sedangkan untuk aset pemprov yang di Garuda Wisnu Kencana seluas tiga hektare itu tidak boleh dilepas. Apalagi di sana direncanakan akan dibangun hotel sehingga harus ada negosiasi pemerintah provinsi," katanya.
Sebelumnya Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menemui Gubernur Bali untuk menyampaikan bahwa sejumlah aset Pemprov Bali akan dikembalikan yakni lahan di Jalan Melati, Denpasar yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai Kantor DPRD Badung dan lahan yang kini ditempati PDAM Badung.
Namun, Pemkab Badung juga mengajukan permohonan untuk memanfaatkan beberapa aset Pemprov Bali lainnya yang terkait dengan pembangunan di Kabupaten Badung seperti rencana pemanfaatan lahan pemprov untuk pembangunan Kantor Camat Mengwi yang baru. "Lokasi yang sekarang, nantinya akan kami manfaatkan untuk taman kota," ujar Gde Agung.
Di sisi lain, Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali Made Arjaya juga mempertanyakan keinginan DPRD Kabupaten Badung untuk menghitung ulang nilai aset yang dimiliki Badung yang berada di Kota Denpasar.
Menurut dia, sepanjang peruntukan aset-aset tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak, tidak perlu ada penghitungan ulang terhadap berapa besar nilai aset tersebut. Dengan demikian usulan tukar guling yang disampaikan tidak perlu lagi ada embel-embel lain. (WDY)