Karimun, Kepri (Antara Bali) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Sepakat yang hendak menyelundupkan sekitar 1.000 karung padat atau "ballpress" pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
KM Sepakat ditangkap kapal patroli BC-8005 dengan komandan patroli, Turmudi Rabu (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB, di perairan dengan koordinat 03 derajat 14 263" Lintang Utara dan 100 derajat 26 422" Bujur Timur.
"KM Sepakat ditangkap berdasarkan informasi intelijen bahwa akan ada barang-barang yang masuk dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan. Informasi itu kita tindaklanjuti dengan menggerakkan BC-8005 yang saat itu bertugas di perairan yang akan dilintasi kapal tersebut," kata Kepala Seksi Operasional dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Agustyan di atas KM Sepakat yang ditarik kapal patroli BC-8005 di perairan Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Agustyan menjelaskan, KM Sepakat mengangkut sebanyak 1.000 karung padat atau ballpress berisikan pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp1,5 miliar.
Saat penangkapan, kata dia, awak KM Sepakat sempat memberikan perlawanan namun berhasil diatasi petugas patroli BC-8005 yang melakukan pencegatan di perairan Aruah yang berada di antara perairan Port Klang dan Tanjung Balai Asahan.
"Sedikit terjadi perlawanan, dimana yang bersangkutan tidak mau berhenti saat pencegatan, bahkan awak KM Sepakat mengacung-acungkan obor yang menyala," katanya.
Kapal patroli BC-8005, menurut dia sempat melakukan pengejaran sekitar 40 menit hingga akhirnya kapal penyelundupan tersebut berhasil dihentikan.
"Yang bersangkutan tidak mau berhenti. Bahkan sempat membenturkan kapalnya ketika dipepet kapal patroli BC-8005. Benturan tersebut mengakibatkan lambung bagian depan sebelah kanan BC-8005 yang terbuat dari kayu sedikit mengalami kerusakan," tuturnya.
Upaya KM Sepakat untuk melarikan diri, kata dia lagi, berhasil dihentikan berkat kesigapan petugas patroli.
"Tembakan peringatan tidak ada karena perlawanan yang mereka lakukan tidak berbentuk kekerasan fisik, tetapi hanya berupaya melarikan diri namun dapat dilumpuhkan," ujarnya.
Mengenai modus yang dilakukan, Agustyan mengatakan, barang-barang tersebut tidak dilengkapi manifest. Selain itu, pakaian bekas merupakan barang larangan dan pembatasan.
"Pakaian bekas dilarang masuk ke dalam negeri karena dapat merusak pasar tekstil kita," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kapal, muatan beserta nakhoda dan tujuh awaknya akan dilimpahkan ke Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Nakhoda Sy, kata dia disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, kata dia.
"Hari ini, kapal tersebut sudah tiba di Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun setelah ditarik BC-8005 selama sekitar 40 jam dari lokasi penangkapan," tambah Agustyan. (WDY)