Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar peraturan
kampanye terkait penggunaan fasilitas negara selama menjadi juru
kampanye Partai Demokrat.
"Berdasarkan sejumlah kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan
bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti
untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata anggota Bawaslu Nelson
Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Sebagai Ketua Umum Partai, Nelson mengatakan, Yudhoyono tidak
terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana,
dalam hal penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka
Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.
Sebelumnya, tim hukum Bawaslu mendatangi kantor Sekretariat Negara
(Setneg) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Jumat (4/4)
dan Sabtu (5/4), guna mengkaji ketentuan peraturan mengenai fasilitas
negara yang melekat pada diri Presiden.
Bawaslu juga melibatkan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI yang
tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam
melakukan kajian tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan sejumlah organisasi
kemasyarakatan (ormas), pemantau dan pengawas Pemilu terkait dugaan
pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Yudhoyono.
Menurut Bawaslu, Setneg telah memberikan penjelasan terkait
fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil
Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
"Menurut Setneg, sebelum kampanye, Presiden SBY sudah mengingatkan
supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait
pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan, dan mana biaya-biaya yang
harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye,
sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," jelas Nelson.
Bawaslu juga meminta penjelasan kepada pengurus DPP Partai Demokrat
terkait hal-hal apa saja yang dibiayai partai itu selama pelaksanaan
kampanye terbuka yang dihadiri oleh Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP
Partai Demokrat.
"DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan
dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9
April," demikian Nelson. (WDY)
SBY Tidak Langgar Aturan Kampanye
Selasa, 8 April 2014 10:07 WIB