Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha meminta pemerintah melakukan penegakan aturan terhadap kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Karangasem, karena menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya.
"Pemerintah provinsi dan aparat keamanan harus melakukan tindakan tegas terkait kegiatan galian C di Kabupaten Karangasem. Sebab dampak ke depannya tidak saja dirasakan masyarakat setempat akan tetapi juga seluruh warga Bali," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan kini sudah semakin banyak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan galian C untuk jenis pasir maupun batu, bahkan ditengarai banyak yang tidak beriizin.
"Kami sudah cukup banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait semakin marak kegiatan penambangan galian C di kabupaten ujung timur Provinsi Bali," ujar politikus PDIP.
Menurut Supartha, kini sudah ada puluhan perusahaan yang melakukan kegiatan galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Karangasem. Padahal perusahaan yang memiliki izin kegiatan penambangan galian C masih sedikit.
"Permasalahan kegiatan penambangan galian C tidak saja menjadi persoalan di Pemerintah Karangasem. Ini sudah menyangkut Provinsi Bali. Jika ditemukan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali harus dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Ia mengharapkan instansi terkait agar melakukan penyelidikan dan penyidikan, bila ditemukan pelanggaran RTRWP Bali harus dilakukan tindakan.
"Kalau sampai ditemukan pelanggaran harus dilakukan tindakan tegas. Karena pelanggaran tidak saja dilakukan oleh perusahaan tetapi siapa pun yang menerima retribusi dari kegiatan eksploitasi secara ilegal harus dilakukan tindakan," kata politikus asal Penebel, Kabupaten Tabanan itu.
Menurut Supartha, tindakan sistematis untuk penerimaan retribusi dari kegiatan penambangan ilegal itu juga termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Karena itu patut diduga pemerintah daerah juga melakukan tindakan pelanggaran, karena sudah jelas-jelas perusahaan tidak memiliki izin kegiatan penambangan galian C, namun dari perusahaan tersebut menyetor retribusi dan diterima pemerintah setempat, itu juga melanggar undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin kegiatan penambangan galian C, namun dibiarkan tetap beroperasi agar berani melaporkan ke pihak kepolisian.
"Masyarakat harus ikutserta melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan galian C itu. Sebab dampak dari kerusakan lingkungan alam tidak hanya dirasakan masyarakat setempat yang saat ini menikmati hasilnya, tapi ke depannya semua warga akan menerima dampaknya. Apakah harus dibiarkan lingkungan ini rusak? Semua tak mengharapkan seperti itu. Maka dari itu warga harus berani bertindak menjaga lingkungan tersebut," katanya. (WRA)