Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan menganggarkan bantuan sosial bagi kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap pelestarian lingkungan dan kebersihan.
"Bansos tersebut kita rancang dalam RAPBD 2011, dengan harapan mampu dapat menumbuhkan peranserta dan swadaya masyarakat dalam bidang kebersihan dan pelestarian lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali Anak Agung Gede Alit Sastrawan di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan merangkul berbagai elemen masyarakat untuk turut menangani masalah sampah secara tuntas di Pulau Dewata.
Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemilahan sampah organik guna dijadikan bahan pembuatan pupuk alamiah yang ramah lingkungan serta pengumpulan sampah plastik yang memberikan nilai ekonomis.
Alit Sastrawan menjelaskan, kelompok-kelompak sadar lingkungan kini mulai terbentuk di tingkat desa adat, yang akan turut menangani masalah sampah secara tuntas di sekitar lingkungan masing-masing.
"Kelompok-kelompok sadar lingkungan itulah nantinya yang berhak mendapat bantuan sosial bidang kebersihan, asalkan mereka benar-benar mampu menunjukkan kiprahnya," ujarnya.
Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali menargetkan daerah tujuan wisata Pulau Dewata sudah bisa bebas dari sampah plastik dalam tahun 2013.
Sasaran tersebut memerlukan dukungan dan peranserta dari semmua pihak, dengan harapan mampu mewujudkan Bali yang bersih, sehat, hijau dan lestari.
Untuk mendukung terwujudnya sasaran tersebut, Pemprov Bali segera merancang peraturan daerah (Perda) tentang sampah, menindaklanjuti Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang sampah, sekaligus mendukung pencanangan provinsi bersih dan hijau.
Penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, termasuk Pemkab dan Pemkot yang akan menindaklanjuti.
Hal itu mengingat masalah sampah menjadi urusan dan kewenangan pemerintaha kabupaten/kota.
Keberadaan perda tentang sampah dinilai sangat penting guna menindaklanjuti UU No.18 tahun 2008, karena dalam ketentuan itu bagi yang membuang sampah secara sembarangan atau di tempat terbuka dapat dikenakan sanksi pidana.
"Jika perda sampah tersebut sudah disahkan DPRD Bali dan penerapannya mendapat persetujuan dari Mendagri, Satpol PP siap mengawal pelaksanaannya, termasuk pengenaan sanksi bagi para pelanggar" ujar Alit Sastrawan.(*)