Balikpapan (Antara Bali) - PT Angkasa Pura I memberlakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) per 1 April 2014 di lima bandara berskala internasional.
"Penyesuaian tarif PJP2U untuk lima bandara, baik penerbangan dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor ED.07/KU.06.02/2014/PD-B," kata General Manager PT AP I Bandara Sepinggan, Wendo Asrul Rose, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis.
Selain Sepinggan, empat bandara yang mengalami penyesuaian tarif PJP2U adalah Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Lombok Praya.
"Tarif PJP2U baru untuk penerbangan dalam negeri di Bandara Sepinggan Balikpapan adalah Rp75.000 per penumpang dari sebelumnya Rp40.000 per penumpang. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri menjadi Rp200.000 per penumpang dari sebelumnya Rp100.000 per penumpang," kata Wendo Asrul.
Menurut dia, penyesuaian tarif PJP2U itu merupakan salah satu program kerja PT Angkasa Pura sebagai langkah atau upaya menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jasa bandara. (M038)
Airport Tax Naik Per 1 April 2014
Kamis, 27 Maret 2014 19:22 WIB