Kuta, Bali (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta PT ASDP Indonesia Ferry membatalkan pemberlakuan tarif baru yang lebih mahal pada malam hari melainkan pemberian potongan harga pada siang hari.
"Kalau misalnya malam tarifnya penuh, siangnya diberi diskon saja. Terserah siangnya mau diberi diskon berapa," katanya saat meninjau pelaksanaan Posko Monitoring Angkutan Lebaran 2015 di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/7) malam.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu mengaku setuju apabila ada perbedaan tarif antara siang dan malam yang bertujuan untuk mengurai kepadatan arus penyeberangan yang biasnya terjadi pada malam hari.
Namun perbedaan tarif itu, lanjut dia, bukan berarti memberlakukan tarif lebih mahal atau dua kali lipat saat malam hari.
Senada dengan Jonan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga, I Ketut Artika menyatakan bahwa pemberlakuan tarif lebih mahal pada malam hari belum ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
"Harus ada regulasinya. Kemungkinan besar dibatalin," ucapnya ditemui usai gelar pasukan kesiapan pengamanan Polda Bali di Renon, Denpasar.
Menyikapi hal itu, Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Gilimanuk Wahyudi Susianto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Kantor Pusat di Jakarta terkait kebijakan terbaru itu.
Namun, saat ini pihak manajemen memutuskan untuk menghentikan sosialisasi perbedaan dua tarif tersebut.
"Kalau sampai saat ini kami belum menerima informasi dari Pusat tetapi sosialisasi perbedaan tarif itu sudah dihentikan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Danang S Baskoro di Denpasar, Rabu (24/6), mengumumkan perbedaan tarif siang dan malam hari, karena tarif malam hari lebih mahal dua kali lipat dibandingkan tarif siang hari.
Pemberlakuan tarif tersebut berlaku pada tiga pelabuhan besar yakni di Pelabuhan Merak-Banten, Gilimanuk-Bali dan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dua tarif itu, lanjut dia, berlaku mulai H-4 hingga H-1 Lebaran atau pada 13-16 Juli 2015 untuk tarif malam hari berlaku mulai pukul 18.00-06.00 keesokan harinya dan siang hari mulai pukul 06.00-18.00.
Danang lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemberlakuan dua tarif itu hanya untuk dua jenis kendaraan yakni sepeda motor dan kendaraan pribadi.
Sistem tersebut tidak berlaku bagi penumpang pejalan kaki, bus penumpang dan truk yang mengangkut sembako. (WDY)
Menhub Minta ASDP Batalkan Pemberlakuan Tarif Baru
Kamis, 9 Juli 2015 10:27 WIB