Luhut: Akses internasional Bandara Ngurah Rai dibuka 14 Oktober 2021
Senin, 4 Oktober 2021 17:54 WIB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021.
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Menko Luhut mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
Baca juga: Imigrasi di Bandara Ngurah Rai siap terima kedatangan wisman
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ujar Menko Luhut..
Pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
"Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru)," ujar Menko Luhut Pandjaitan.
Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai masuk 10 besar protokol kesehatan terbaik di Asia Tenggara
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Menko Luhut mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
Baca juga: Imigrasi di Bandara Ngurah Rai siap terima kedatangan wisman
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ujar Menko Luhut..
Pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
"Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru)," ujar Menko Luhut Pandjaitan.
Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai masuk 10 besar protokol kesehatan terbaik di Asia Tenggara