Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum mencatat sedikitnya 23 ribu alat peraga kampanye di Provinsi Bali pemasangannya melanggar aturan yang berlaku.
"Dari sekitar 34 ribu alat peraga yang terpasang di wilayah Pulau Bali oleh para calon legislatif (Caleg) maupun Partai yang mengusungnya, sebanyak 23 ribu di antaranya melanggar," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra di Denpasar, Kamis.
Terdatanya jumlah pelanggaran tersebut berarti petugas sudah melakukan aktivitas, namun tidak bisa mengambil tindakan tegas karena ada mekanisme dalam penertiban alat peraga yang dipasang para caleg maupun partai yang mengusungnya.
Pihak Bawaslu sudah melapor kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk dilanjutkan kepada pemerintah setempat guna mengambil tindakan, namun akibat terbatasnya jumlah petugas dan anggaran maka penertiban tidak dapat dilaksanakan sebagai mana yang diharapkan.
"Para caleg di Bali tampaknya banyak sebagai penunggu pohon atau jembatan," kata Ni Putu Ayu Winariati, pembicara lainnya dalam sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2014.
Bahkan ada gambar caleg berisi ajakan kepada masyarakat untuk menjunjung falsafah "Tri Hita Karana" yang artinya menghormat kepada Tuhan Yang Maha Esa, hormat antarsesama dan lingkungan hidup, tetapi tidak disadari caleg tersebut memasang gambar di pohon.
Ia sependapat, Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional perlu penataan pemasangan alat peraga kampanye agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Tidak seperti yang ada sekarang pemasangan gambar partai politik maupun calon anggota legislatif hampir dari seluruh peserta pemilu berlomba menempel sesuai yang diinginkan sehingga menampilkan kondisi yang kumuh dan semrawut. (WRA)
23 Ribu Alat Peraga Di Bali Melanggar
Kamis, 27 Maret 2014 18:11 WIB