Sarilamak, Sumbar
(Antara Bali) - Petugas Polsek Harau, Limapuluh Kota, Sumatera Barat,
menggagalkan pengiriman 23 kg ganja kering yang dibawa penumpang bus
dari Aceh menuju Padang, Minggu.
"Barang bukti berupa 23 paket
besar ganja kering tersebut ditemukan dalam koper milik penumpang
bernama IS (39), warga Leubeme, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, saat
bus NPM bernomor polisi BA 7601 BU berhenti di sebuah rumah makan jalan
raya Tanjung Pati," kata Kapolsek Harau, Iptu Wanhar Lubis.
Menurut dia, penggagalan pengiriman ganja dari Aceh menuju Padang itu berkat informasi dari masyarakat.
Sayang menurut Kapolsek, teman tersangka yang ikut mengantarkan barang haram tersebut lolos ke hutan.
"Namun kita sudah mengantongi ciri-cirinya dan sekarang petugas sedang melakukan pengejaran," kata dia.
Menurut dia, saat akan diamankan, dua pelaku sempat berusaha
melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan saat memburu
pelaku.
"Salah seorang pelaku menyerah saat mendengar suara letusan, namun satu seorang lagi tetap melarikan diri," ujar dia.
Keterangan pelaku kepada polisi, dia bersama temannya hanyalah kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke Padang.
"Untuk satu paket mereka mendapat imbalan sebesar Rp.400 ribu. Untuk 23 paket memang lumayan juga," terang Kapolsek.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Harau.
"Tersangka terancam Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat Ayat 1 KUHP dengan hukuman 17
tahun penjara," kata dia. (WDY)
Polisi Gagalkan Pengiriman 23 kg Ganja
Senin, 24 Maret 2014 9:10 WIB