Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dengan tiga lembaga terkait lainnya menandatangani kesepakatan bersama mengenai pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama Pemilu 2014.
"Tujuan kesepakatan bersama ini supaya ada kesamaan bahasa dan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan kampanye di lembaga penyiaran atau media elektronik," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai penandatanganan kesepakatan itu di Denpasar, Kamis petang.
Selain KPU Bali, lembaga yang turut menandatangani adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, dan Bawaslu Provinsi Bali.
Kesepakatan bersama itu terdiri atas 27 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, siaran kampanye, siaran informasi, siaran pendidikan, siaran hiburan, pengaduan pelanggaran, hingga pengenaan sanksi.
"Kami dari KPU Bali intinya menekankan ada kesetaraan dan kesamaan perlakuan dalam berkampanye khususnya di lembaga penyiaran. Selain itu ingin memastikan jangan sampai ada kampanye yang melanggar norma dasar dan aturan teknis dalam pelaksanaan kampanye," ujar Raka Sandi.
Terkait dengan pengawasannya, ucap dia, menjadi kewenangan dari Bawaslu Bali jika dilihat dari sisi jadwal dan peserta, sedangkan isi siaran menjadi kewenangan KPID Bali untuk mengawasi.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam kesepakatan bersama itu diantaranya batas maksimum pemasangan iklan di televisi untuk kampanye setiap peserta pemilu/calon secara kumulatif adalah 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi/setiap hari/selama masa kampanye.
Sementara batas maksimum pemasangan iklan di radio untuk kampanye setiap peserta pemilu/calon secara kumulatif adalah 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio/setiap hari/selama masa kampanye. Akumulasi aturan itu adalah untuk semua jenis siaran iklan.
Jadwal siaran iklan kampanye pemilu dan pemberian kesempatan yang sama untuk setiap peserta pemilu/calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dan lembaga penyiaran tidak diperkenankan menayangkan kampanye pada hari besar keagamaan.
Sedangkan peserta pemilu atau calon yang melanggar larangan dalam keputusan bersama dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyidikan dan penuntutan terkait adanya pelanggaran tindak pidana terhadap keputusan bersama dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (LHS)