Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pemalsuan tanda tangan surat persetujuan dan kuasa tanah atas nama istri sendiri dipenjara selama 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono kepada terdakwa Wayan Sukarta (48) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan surat persetujuan dan kuasa tanah atas nama istri, Ni Komang Suardani.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 269 Ayat 1 KUHP karena melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Sugeng Riyono.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa melakukan pemalsuan surat, tanda tangan persetujuan, dan kuasa tanah atas nama istrinya untuk dijual kepada I Gusti Putu Gede Widnyana yang beralmat di Jalan Tukad Yeh Biu, Denpasar, pada 7 Maret 2013 dengan membeli blangko surat persetujuan dan kuasa pada kantor notaris milik Wayan Setia Dharmawan.
Kemudian terdakwa pulang untuk mengisi surat persetujuan dan kuasa tanah itu dengan cara meniru tanda tangan istrinya di atas materai dengan menyataankan bahwa istri terdakwa yang membuat pernyataan tersebut secara sah.
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut karena terbelit utang di bank dan terlalu lama menunggu persetujuan istrinya yang bekerja di luar negeri sehingga Sukarta berniat menjual tanah seluas 100 meter per segi itu seharga Rp525 Juta.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa mengaku menggunakann uang tersebut untuk membayar utang di bank Rp148 juta, uutang di koperasi Rp50 juta, memperbaiki rumah Rp60 juta, membayar utang pribadi Rp63 juta, dan sisanya Rp150 juta ditabung.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima putusan tersebut. (WRA)