Denpasar (Antara Bali) - Anggota satuan pengawas internal PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Iwan Sanusi, mengaku hendak disuap mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sedana.
"Saya sempat akan diberi uang oleh Pak Chris di bandara ketika hendak meninggalkan Bali. Namun saya menolak pemberian uang yang dibungkus dengan tas tersebut," kata Iwan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor Bandara Ngurah Rai, Chris Sedana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
Dia mengungkapkan bahwa program pemotongan pemasukan parkir oleh PSB dirancang oleh Ida Bagus Putu Marwana sebagai teknisi perusahaan rekanan Angkasa Pura itu.
"Kepada saya dalam surat tertulisnya, dia mengatakan bahwa sistem tersebut dibuat berdasarkan instruksi atasannya. Namun ia tidak menyebutkan nama disana," ujar Iwan Sanusi.
Selain anggota SPI dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu juga menghadirkan ketua SPI Dwi Nitejowati yang mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I di Bandara Ngurah Rai sebanyak tiga kali.
"Yang pertama dilakukan audit rutin setiap tahun. Karena ditemukan ada kejanggalan selanjutnya dilakukan uji petik parkir. Dari audit ke dua ini lah ditemukan selisih pendapatan parkir oleh PSB," ujarnya.
Pada audit kedua ini SPI menemukan data bahwa setoran rata-rata pendapatan parkir senilai Rp12 juta per hari oleh PSB kepada Agkasa Pura I keliru. "Dari audit yang kami lakukan selama satu hari total pendapatan parkir di Bandara Ngurah Rai seharusnya mencapai angka Rp23 juta," ujarnya.
Selanjutnya untuk audit ketiga dilakukan uji forensik digital oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) karena data di bawah tahun 2011 tidak ada di komputer PSB. (M038)