Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Gusti Ngurah Suryantha Putra mengatakan, pembangunan jalan tol yang menghubungkan Serangan, Kota Denpasar dengan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung menunggu pengajuan surat izin Pemerintah Provinsi Bali ke pusat.
"Hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan Selasa (8/6) di Jakarta telah menyepakati kajian teknis Pemprov Bali yang terdahulu, mengenai ambang atas dan bawah," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah pusat sudah menyetujui untuk pembangunan jalan tol Serangan-Tanjung Benoa (STB), yaitu ambang atas setinggi 45,99 meter dan ambang bawah 33 meter.
"Kami minta Gubernur Bali agar secepatnya menandatangani izin prinsip pembangunan jalan tol STB untuk selanjutnya dikirim ke pusat," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Selain izin tersebut, kata dia, Pemprov Bali juga harus menyelesaikan pembebasan lahan tanah yang akan digunakan proyek tersebut.
"Pemprov juga dibebankan pemerintah pusat untuk pembebasan lahan tanah untuk proyek tol STB," katanya.
Suryantha Putra mengatakan proyek STB tersebut diharapkan terealisasi mulai awal 2011 dan target selesai tahun 2013.
"Kita berharap tahun 2013 sudah selesai. Karena pada tahun itu Indonesia menjadi tuan rumah APEC yang penyelenggaraannya di Nusa Dua, Bali," ucapnya
Sebagaimana diketahui, polemik seputar ambang batas bermula ketika hasil kajian teknis semula ambang bawah sedalam 33 meter dianggap tidak visible oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Sebab PT Pelindo menghendaki agar pelabuhan Benoa bisa menampung atau melayani kapal dengan bobot di atas 20 Gross Ton. Maka dari itu diusulkanlah penambahan ambang bawah menjadi 44,8 meter.
Usulan ini kemudian menuai pro kontra. Pihak DPRD Bali bersikukuh mempertahankan hasil kajian semula. Alasannya, ambang bawah sedalam 33 meter sudah sesuai dengan studi dan kajian terutama jika merujuk pada "master plan" Benoa tahun 1995 yang diperkuat lagi dengan hasil kajian tahun 2005 dan 2008.(*)
Pembangunan Tol STB Tunggu Izin Gubernur
Rabu, 16 Juni 2010 15:41 WIB