Denpasar (Antara Bali) - DPRD Kota Denpasar menolak penetapan tarif angkutan pengumpan bus Trans-Sarbagita yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan setempat karena sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2014 senilai Rp4,8 miliar.
"Usulan penetapan tarif `feeder` (angkutan pengumpan) tidak layak karena penumpangnya saja masih sedikit," kata anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, Selasa.
Hal itu diputuskan melalui rapat konsultasi Dishub dengan Komisi C DPRD Kota Denpasar terkait dengan jalur dan armada dari angkutan "feeder" Trans-Sarbagita.
"Apalagi 56 unit angkutan yang tersedia tidak difungsikan secara dimaksimalkan," katanya.
Dewan justru mengusulkan peremajaan angkutan tersebut dalam waktu lima tahun ke depan. "Melihat besarnya anggaran tersebut, kami siap mengusulkan alokasi APBD Kota Denpasar untuk melakukan peremajaan armada angkutan," ujar Susruta.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Denpasar Gede Astika mengakui belum maksimalnya masyarakat memanfaatkan "feeder" itu. "Kami melihat dari kendaraan dan sopirnya memang belum berorientasi pelayanan," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai minimnya masyarakat yang menggunakan angkutan "feeder" itu. "Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan jalur, armada, dan SDM dari angkutan `feeder` Trans-Sarbagita," katanya.
Selama ini penumpang "feeder" tidak dikenakan tarif. Namun Dishub mengusulkan pengenaan tarif sebesar Rp2.000 untuk masyarakat umum, sedangkan pelajar tetap gratis. (WRA)
DPRD Tolak Penetapan Tarif Angkutan Pengumpan Trans-Sarbagita
Selasa, 11 Februari 2014 21:00 WIB