Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengajukan enam syarat dalam pembuatan dan pawai "ogoh-ogoh" atau boneka raksasa yang akan digunakan sehari sebelum Hari Suci Nyepi Saka 1936.
"Pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh tetap dapat dilakukan meskipun pada 30 Maret 2014 bertepatan dengan jadwal kampanye terbuka pemilu legislatif. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan hasil rapat koordinasi kami dengan Majelis Desa Pakraman se-Bali beberapa waktu lalu," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Senin.
Ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya bentuk dan atau perwujudan ogoh-ogoh supaya sesuai dengan dasar susastra Agama Hindu dan tidak dibenarkan menggunakan perwujudan Panca Pandawa, Rama dan sejenisnya yang menyimbolkan kebaikan.
"Ketentuan kedua, tidak menggunakan wujud, bentuk, ataupun identitas lainnya yang terkait dengan atribut politik maupun parpol, baik dalam wujud ogoh-ogoh maupun atribut pengiring lainnya dalam pengarakan ogoh-ogoh," ujarnya pada acara sinergitas penyelenggara pemilu bersama para pemangku kepentingan itu.
Pengarakan ogoh-ogoh, tambah dia, sedapat mungkin hanya dilakukan di wilayah desa pakraman (desa adat) bersangkutan, dan apabila melewati wilayah desa lainnya supaya diadakan "pasadok" atau koordinasi baik dengan aparat desa yang dilewati maupun aparat kepolisian dan pihak-pihak berwenang lainnya.
"Dalam pengarakan ogoh-ogoh tidak diperkenankan menggunakan musik dan atau alat-alat berbunyi lainnya, selain gamelan Bali dan sejenisnya yang mencerminkan tradisi atau adat Bali," katanya.
Suwena mengatakan untuk persyaratan kelima yakni tidak diperbolehkan membunyikan petasan dan atau bentuk lainnya yang sejenis yang bisa menimbulkan suara menggelegar.
"Yang terakhir, harus menyerahkan daftar susunan panitia lengkap beserta penanggung jawab yang jelas kepada Bendesa (pimpinan desa adat) atau kelihan adat desa pakraman," ucapnya.
Surat edaran MUDP Bali bernomor 010/SE/MUDP/I/2014 tentang ketentuan tersebut sudah dikirimkan kepada semua jajaran majelis desa pakraman di seluruh Bali dan ditembuskan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali beserta jajarannya, para bupati dan wali kota di daerah ini.
"Intinya, jangan sampai kegiatan politik meniadakan kegiatan adat dan yang penting parpol maupun caleg jangan memengaruhi kalangan adat untuk kegiatan politik," kata Suwena.
Pada acara itu juga menghadirkan pembicara Ketua KPU Bali, Ketua PHDI Bali, perwakilan Bawaslu Bali dan Polda Bali. (LHS)
MUDP Ajukan Enam Syarat Pawai Ogoh-Ogoh
Senin, 10 Februari 2014 18:47 WIB