Denpasar (Antara Bali) - Tim pengacara Direktur PT Dwimas Andalan Property (DAP) March Vini Handoko Putra, yaitu Yunadi & Associates Dr Fredrich Yunadi SH dan kawan-kawan melakukan somasi kepada Pengadilan Niaga Surabaya.
"Melalui surat somasi bernomor Ref: 209/YA-FY/HDK-LIT/SMS/II/2014 tertanggal 8 Februari 2014, kami memperingatkan panitera tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami dalam jangka waktu satu kali 24 jam setelah menerima surat teguran ini," katanya Fredrich Yunadi di Denpasar, Selasa.
Jika tidak mengindahkan atau mengabaikan teguran ini, maka pihaknya segera mengambil langkah hukum baru, baik terhadap pribadi panitera tersebut, maupun terhadap oknum-oknum di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya serta pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung baik secara hukum pidana, hukum korupsi maupun hukum perdata.
Fredrich Yunadi lebih lanjut mengatakan dalam somasi itu diduga bersengkongkol dengan oknum-oknum yang mengaku sebagai kurator yang telah empat kali menyewa preman dan oknum aparat untuk mencoba merampas hak kepemilikan 275 unit kontodel yang sebagian besar adalah milik pihak ketiga atau pemilik kondotel, namun selalu gagal.
Fredrich Yunadi mengatakan sebelumnya kliennya (MV Handoko Putra) menerima surat yang ditandatangani oleh panitera bernama Darno bernomor W.14.U/940/Pdt/H/2014 tertanggal 7 Februari 2014, dan pada tanggal 7 Februari 2014 juga sekitar pukul 11.30 Wita, surat telah sampai pada Handoko yang diantar seseorang bertampang sangar dan tidak mau menyebutkan jati dirinya.
"Hal ini menunjukkan adanya perlakuan istimewa sehingga sudah di luar kelaziman dan kewajaran apabila surat dibuat tanggal 7 Februari 2014, dan selang berapa menit sampai ke tujuan, dimana jarak antara Surabaya dan Denpasar sudah tidak menjadi kendala," kata Fredrich YunadiDenpasar, Melalui Replik atau tanggapan atas jawaban Termohon terhadap gugatan Pemohon yang disampaikan dalam sidang Praperadian di PN Denpasar, Selasa (11/2), Termohon dinilai kurang menguasai hukum acara pidana.
Sebelumnya, pada Senin (10/2) dalam Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar di hadapan Hakim Majelis Praperadilan I Dewa Gede Suarditha SH, pengacara Dr Fredrich Yunadi pemohon praperadilan melalui replik menyebutkan jika termohon (Dir Reskrimum Polda Bali) melalui kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Bali yakni AKBP Zulhafni SH dkk dinilai benar-benar tidak mengerti dan tidak mau menerima kenyataan perkembangan hukum di dalam masyarakat yang bersifat faktual dan berlaku sah sebagai kaidah hukum juga sumber hukum dalam penyelenggartaan peradilan di Indonesia yang dinamakan sebagai Yurisprudensi.(*)