Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar dalam dialog publik di Kampus Universitas Udayana Denpasar, Senin menjelaskan bahwa pada 2009, pihaknya telah menyantuni korban lalu lintas mencapai Rp1,3 triliun.
"Jika pada tahun 2007 lalu tercatat 30 ribu warga yang telah disantuni, maka tahun lalu, jumlahnya meningkat menjadi 100 ribu warga korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Menurut dia, sekitar 70 persen diantara ahli waris korban itu adalah pengguna sepeda motor. Korban kecelakaan sepeda motor menempati ranking tertinggi yang hal terjadi akibat tidak berhati-hati saat berkendara, misalnya menggunakan telepon seluler.
Menyinggung masih banyaknya warga masyarakat yang belum mengetahui hak-hak mereka untuk mendapat santunan ketika menghadapi kecelakaan lalu lintas, Diding mengungkapkan, sebenarnya prosedurnya sangat sederhana.
"Pejalan kaki tertabrak mendapat santunan, atau mereka yang mengalami kecelakaan tabrakan sepanjang benar, dia berhak mendapat santunan. Setelah petugas kepolisian memproses kami tinggal menindaklanjuti," katanya di hadapan dialog yang menampilkan pembicara dari Unud, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Polda Bali dan pengamat dari Universitas Mahendradatta.
Sesuai UU No 33 dan UU No 34 tahun 1964 juncto PP No 17 dan 18 tahun 1965, katanya, disebutkan bahwa perlindungan asuransi diberikan kepada masyarakat pengguna sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Ia menjelaskan, mereka yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang menjadi korban akibat tertabrak kendaraan bermotor jika korban meninggal dunia atau catat tetap.
Sedangkan yang tidak berhak mendapat santunan adalah para korban kecelakaan tunggal seperti jatuh sendiri atau kecelakaan akibat kesalahan sendiri.
Sementara dalam dialog itu mengemuka bahwa tingginya angka kecelakaan di jalan raya salah satunya disebabkan tingginya pertumbuhan kendaraan roda dua, seperti di Bali. Data di Unud menyebutkan, sekitar tiga juta penduduk di Bali, terdapat 1,2 juta kendaraan, 86 persen diantaranya adalah kendaraan sepeda motor.
"Mestinya ada semacam kebijakan yang berani membatasi jumlah kendaraan, seperti roda dua sehingga pertumbuhan kendaraan bisa dikendalikan dan disesuaikan prasarana jalan yang tersedia," kata Ir I Gusti Putu Suparsa, pembicara dari Unud.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026