Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana keberatan jika dana saksi yang dibiayai dari APBN, dalam pelaksanaannya harus mereka yang membagikan, karena menambah berat tugas lembaga tersebut.
"Beban pekerjaan kami saat ini sudah berat, termasuk mengurusi ratusan PPL serta ribuan relawan. Kalau masih ditambah lagi menangani dana untuk saksi, kami pasti kewalahan," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Rabu.
Selain beban kerja, ia menilai, pembagian dana saksi dari uang negara tersebut, potensial menyeret Panwaslu berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, mekanisme saksi parpol di TPS yang berhak memperoleh dana tersebut, bisa amburadul dan rawan terjadi pembayaran ganda.
"Kalau dasar saksi untuk mendapat dana tersebut adalah surat tugas dari parpol, bagaimana jika terjadi klaim dari dua saksi di TPS yang sama? Belum lagi, administrasi pertanggungjawaban uang negara yang rumit," ujarnya.(GBI)
