Semarapura (Antara Bali) - Camat Nusa Penida Ketut Sukla menjadi korban pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, Totok Bambang Dwiyanto.
Korban yang kehilangan uang senilai Rp35 juta itu tidak melapor ke polisi, namun diungkapkan sendiri oleh Totok kepada wartawan di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Kamis, setelah melakukan kunjungan kerja ke Nusa Penida.
Ketut Sukla mengaku menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Kajari Klungkung untuk meminta uang sebesar Rp75 juta yang akan digunakan untuk biaya pembangunan gedung kejari.
Karena uang yang ada di kas hanya Rp35 juta, maka uang sebesar itulah yang ditransfer ke rekening seseorang yang mengatasnamakan Totok. "Saya heran, kenapa Pak Kajari tiba-tiba meminta duit?" kata Ketut Sukla.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Klungkung Wayan Parna juga sempat menerima pesan singkat (SMS) dari orang Kejari Klungkung yang meminta sejumlah uang sekitar pukul 08.00 Wita.
"Awalnya pelaku menelpon ajudan Wakil Bupati Klungkung menanyakan nomor dan nama Kabag Humas," ujarnya.
Selanjutnya Wayan Parna menerima SMS bertuliskan, "Yth Bpk Wayang Tarma Kabag Humas, saya mau bicara hubungi saya sebentar dari TOTOK BAMBAG SAFTO DWIJO, Kejari Klungkung."
Setelah ditelisi banyak kejanggalan dari isi SMS tersebut, terutama pada ejaan nama, seperti Wayan Parna menjadi Wayang Tarma.
Tak ingin tertipu seperti Camat Nusa Penida, Wayan Parna berjanji akan memerintahkan stafnya untuk mengantarkan uang sesuai permintaan. "Tetapi ternyata dia tidak mau bertemu," katanya. (WRA)