Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini tengah membidik tersangka buntut dari pengerahan puluhan pemuda yang diduga preman dalam sengketa Hotel Bali Kuta Residence (BKR) saat upaya eksekusi hotel tersebut.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Kami sedang mengambil keterangan dari orang yang bersengketa. Nantinya sejauh mana unsur pasal yang diterapkan apakah memenuhi atau tidak," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, polisi telah membentuk tim untuk menyelidiki pengerahan sekitar 68 pria berbadan kekar tersebut saat terjadi proses eksekusi.
"Kami sudah membentuk tim yang nantinya melihat apakah ada unsur pasal yang memenuhi," ujarnya.
Djoko mengungkapkan bahwa puluhan pria berbadan tegap yang sebelumnya diamankan di Mapolresta Denpasar selama 1 X 24 jam itu hanya dimintai keterangan, termasuk mendata identitas dan sidik jarinya.
Alasan pelepasan puluhan pria itu, kata dia, karena pihaknya belum menemukan adanya indikasi kriminal atau belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.
"Kita tentu akan terapkan itu (pasal mengganggu ketertiban umum). Akan tetapi, kami masih melihat sejauh mana itu terjadi," ujarnya. (Dwa)