Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar segera mengeksekusi bangunan pasar swalayan Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Setelah menang dalam putusan kasasi MA, kami segera mengeksekusi Tiara Grosir," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Ida Bagus Rahoela, Senin.
Ia meminta agar pihak manajemen pasar swalayan yang mempekerjakan 700 karyawan tersebut menaati keputusan MA. Apalagi pihak Tiara Grosir yang pertama kali membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Denpasar oleh pihak Tiara Grosir. Apalagi hak guna bangunan (HGB) tersebut telah berakhir pada 2009.
Sebelumnya izin pengajuan perpanjangan HGB oleh manajemen Tiara Grosir kepada Pemkot Denpasar ditolak. Tiara Grosir memanfaatkan lahan milik Pemkot Denpasar itu lebih dari 20 tahun. Namun oleh Pemkot Denpasar lahan itu minta dikembalikan karena akan dibangun tempat pelayanan publik.
Sementara itu, pihak manajemen Tiara Grosir mengaku belum menerima salinan putusan kasasi MA dan pemberitahuan dari Pemkot Denpasar. "Kami tetap bekerja seperti biasa," kata Nyoman Darmaena dari HRD Tiara Grosir.
Menurut dia, putusan MA tersebut diketahui oleh para karyawan melalui media massa. "Sementara belum ada pemberitahuan resmi," katanya.
Terkait dengan putusan tersebut pihak karyawan menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen. "Semua sudah memiliki bagian masing-masing kami sebagai karyawan tetap bekerja seperti biasa sebelum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut," ujarnya. (WRA)
Pemkot Denpasar Eksekusi Swalayan Tiara Grosir
Senin, 20 Januari 2014 20:11 WIB