Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) mementahkan nota pembelaan direksi PDAM Kabupaten Gianyar dalam kasus korupsi dana rencana proyek pipanisasi dan pemberian tunjangan tenaga harian senilai Rp2,6 miliar.
"Pembelaan terdakwa dengan mengutip keterangan saksi bahwa dana pengadaan rencana proyek pipanisasi diganti dengan evaluasi jaringan transmisi dan distribusi, tidak terungkap dalam fakta persidangan," kata JPU I Gede Putu Aribawa membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa korupsi itu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat.
Tim JPU menyampaikan tanggapannya untuk ketiga terdakwa dari jajaran direksi PDAM Kabupaten Gianyar, yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut), Nyoman Nuka (Direktur Umum), dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik).
JPU Fajar Said dalam sidang itu menyatakan keberatannya atas tanggapan terdakwa Nyoman Nuka dan Dewa Nyoman Putra.
"Dalam pemberian tunjangan kepada tenaga harian di PDAM Gianyar tidak dibenarkan karena jelas bukan merupakan pegawai tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2009 tentang pokok-pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Gianyar," katanya.
Terkait dengan pengadaan rancangan pipanisasi untuk mata air Geroh dan Bayad yang telah disetujui oleh Bupati Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati tahun 2010 yang terdapat dalam pembelaan tersangka, JPU juga menyangkalnya.
"Hal tersebut tidak terbukti di persidangan dan hanya pendapat dari penasihat hukum," kata Fajar. (M038)
Jaksa Mentahkan Pembelaan Direksi PDAM Gianyar
Jumat, 10 Januari 2014 21:47 WIB