Denpasar (Antara Bali) - Seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi mengemukan bahwa kesadaran pegawai negeri sipil untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke institusi tersebut masih sangat rendah.
"Dari sekitar empat juta PNS di seluruh Indonesia, hanya sekitar 500 orang atau di bawah satu persen yang melaporkan gratifikasi setiap tahunnya," kata Staf Fungsional Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Widodo Eko Nugroho di Denpasar, Rabu.
Pada acara Sosialisasi Gratifikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali, dia mengatakan bahwa rendahnya kesadaran PNS untuk melaporkan itu karena masih adanya berbagai kemungkinan.
Hal itu antara lain tidak sadar bahwa mereka menerima gratifikasi, sengaja tidak melapor serta tahu, namun ragu melaporkan kepada KPK.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dari seseorang kepada PNS serta sering berasal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh PNS dan penyelenggara pejabat negara.
Eko Nugroho mencontohkan, gratifikasi tersebut misalnya seorang PNS menerima hadiah dari seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bersama keluarganya maupun menerima potongan harga berbelanja yang tidak wajar.
Menurut dia, sosialiliasi gratifikasi secara rutin perlu dilakukan, dengan harapan ada peningkatan pemahaman di kalangan masyarakat maupun PNS.
Dipilihnya Bali sebagai salah satu tempat sosialisasi tersebut, katanya, karena Bali memiliki program prioritas yang bisa dijadikan contoh oleh daerah lain di Indonesia.
Di Bali, katanya, dalam 2010 baru tercatat tiga laporan tentang gratifikasi ke KPK. Selain Bali, yang juga menjadi sasaran sosialisasi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, sosialisasi gratifikasi di kalangan PNS perlu dilakukan. Dari tujuh program prioritas pembangunan Bali, satu diantaranya pembangunan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan tujuan membantu pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Bahkan Pemprov Bali untuk mewujudkan pembangunan bebas dari KKN itu telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Aparatur Negara, termasuk KPK, ujar Gubernur Pastika.(*)
PNS Lapor Gratifikasi ke KPK Masih Rendah
Rabu, 2 Juni 2010 10:21 WIB