Denpasar (Antara) - Kepolisian Daerah Bali membatasi peredaran kembang api dengan melarang peredaran dan penggunaan bunga api tersebut yang berukuran di atas delapan inchi.
"Bunga api atau kembang api yang dilarang adalah dengan bermacam-macam ledakan yang berat misiu (campuran bahan peledak) yang berada di dalamnya lebih besar dari berat sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inchi)," kata Direktur Intelijen Keamanan Polda Bali, Komisaris Besar I Nyoman Sumana Jaya, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, misiu yang dimaksud di antaranya mengandung campuran belerang, sendawa, dan arang kayu serta serbuk aluminium.
Polda Bali sendiri telah mengedarkan surat edaran terkait bunga api atau kembang api tersebut kepada personel kepolisian pada 17 Desember 2013.
Dalam edaran tersebut selain membatasi peredaran bunga api yang berukuran di atas delapan inchi, polisi juga melarang peredaran bunga api yang berisi bahan peledak, detonator, hingga bahan kertas yang pada waktu ledakan kembang api dapat terpelanting.
Polisi hanya mengizinkan penggunaan kembang api oleh masyarakat dengan ukuran tak kurang dari dua inchi sehingga tak perlu menggunakan izin pembelian dan penggunaan. (Dwa)