Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memanggil pelaku industri pariwisata yang menggelar atraksi kembang api di tengah upacara persembahyangan umat Hindu di Pantai Berawa.
“Semua pelaku usaha harus menyesuaikan adat istiadat, memang itu (atraksi kembang api) pariwisata, tapi kita lihat pantas tidak begitu, ini bukan ditelusuri saja, tapi panggil sudah,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Rabu.
Tjok Bagus mengatakan atraksi kembang api yang berbahaya ditambah dentuman petasan berjarak sangat dekat dengan para peserta persembahyangan adalah hal yang tidak pantas.
Dispar Bali mengingatkan bahwa pariwisata Bali berbasis budaya, meski tak sedikit yang menyukai gemerlap kembang api ia menegaskan bahwa perlu izin dan mempertimbangkan kearifan lokal untuk wisata satu itu.
Diketahui bahwa atraksi kembang api yang berlangsung di Pantai Berawa itu digelar oleh kelab pantai FINNS di Kabupaten Badung.
Berdasarkan arahan Pj Gubernur Bali, perangkat daerah diminta memanggil pelaku industri pariwisata yang bertanggungjawab atas kejadian itu.
“Ke depannya semua pelaku pariwisata wajib menghormati adat istiadat dan ketentuan di Bali, itu nanti dipanggil tapi semua pelaku usaha harus menyesuaikan adat istiadat,” kata Tjok Pemayun.
Secara terpisah, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku menyesalkan peristiwa ini karena sangat tidak pantas.
“Pembangunan pariwisata Bali sebagaimana regulasi adalah berbasis budaya yang merupakan keunikan dan membuat para wisatawan tertarik datang ke Bali, bukan karena hingar-bingar seperti atraksi kembang api tersebut,” kata dia.
“Semua pihak termasuk pelaku usaha, wajib untuk menghargai, menghormati, dan menjaga adat-istiadat, tradisi, dan budaya Bali. Atas peristiwa tersebut, saya sudah menugaskan kepada OPD terkait untuk memanggil para pihak guna dimintai keterangan,” pungkas Sang Made Mahendra Jaya.
Pemprov Bali panggil pelaksana kembang api saat sembahyang umat Hindu
Rabu, 16 Oktober 2024 22:31 WIB